Komisi III DPR Sepakati RUU KUHAP Dibawa ke Tahap Pengambilan Keputusan

Jakarta – Komisi III DPR RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk dilanjutkan ke pembahasan tingkat II dalam rapat paripurna. Persetujuan diberikan setelah seluruh fraksi dan pemerintah menyampaikan pandangan akhir serta menerima hasil pembahasan rancangan tersebut.

RUU KUHAP disusun untuk menjawab berbagai tantangan yang selama ini muncul dalam sistem peradilan pidana, seperti kebutuhan akan transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan terhadap hak-hak tersangka, korban, saksi, hingga kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, perempuan, dan anak. Perubahan juga mempertimbangkan perkembangan teknologi informasi yang semakin mempengaruhi proses penegakan hukum, sehingga setiap pasal dirumuskan agar tetap berpegang pada prinsip keadilan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Komisi III menekankan bahwa pembaruan KUHAP diperlukan untuk memastikan setiap individu yang berhadapan dengan hukum memperoleh perlakuan yang adil, setara, dan terlindungi dalam seluruh tahapan proses peradilan.

Substansi utama yang termuat dalam perubahan RUU KUHAP meliputi sejumlah penguatan dan pembaruan, di antaranya:

1. Penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional.

2. Penyelarasan dengan nilai-nilai dalam KUHP baru, termasuk orientasi restoratif, rehabilitatif, dan restitutif demi pemulihan keadilan substansi serta hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat.

3. Penegasan diferensiasi peran antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, dan pemimpin masyarakat untuk meningkatkan profesionalitas dan akuntabilitas.

4. Perbaikan pengaturan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum serta penguatan koordinasi antarlembaga.

5. Penguatan hak-hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, termasuk jaminan bantuan hukum, peradilan yang adil, serta perlindungan dari intimidasi dan kekerasan.

6. Penegasan peran advokat dalam setiap tahap pemeriksaan, termasuk kewajiban negara menyediakan bantuan hukum gratis bagi pihak tertentu serta perlindungan terhadap advokat.

7. Pengaturan mekanisme keadilan restoratif sebagai alternatif penyelesaian perkara mulai dari tahap penyelidikan hingga pengadilan.

8. Peningkatan perlindungan bagi kelompok rentan melalui asesmen kebutuhan khusus serta penyediaan fasilitas yang ramah dan aksesibel.

9. Penguatan perlindungan bagi penyandang disabilitas di seluruh proses pemeriksaan.

10. Perbaikan ketentuan mengenai upaya paksa dengan memperkuat prinsip HAM, termasuk pembatasan waktu, persyaratan penetapan, dan kontrol yudisial melalui izin pengadilan.

11. Pengenalan mekanisme baru, seperti pengakuan bersalah bagi terdakwa kooperatif dengan imbalan keringanan hukuman serta perjanjian penundaan penuntutan bagi tindak pidana korporasi.

12. Pengaturan prinsip pertanggungjawaban pidana korporasi.

13. Penegasan ketentuan terkait kompetensi, restitusi, dan rehabilitasi sebagai hak korban atau pihak yang dirugikan akibat kesalahan prosedur penegakan hukum.

14. Modernisasi hukum acara pidana untuk mewujudkan proses peradilan yang cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.

Dengan selesainya pembahasan di tingkat komisi, RUU KUHAP selanjutnya menunggu pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR RI.*