Dugaan Penguasaan Lahan di Luar HGU Seret Nama PT Citra Riau Sarana

Kuantan Singingi – Isu dugaan penguasaan lahan di luar wilayah Hak Guna Usaha (HGU) mencuat dan menyeret nama PT Citra Riau Sarana, perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan serta pengolahan kelapa sawit. Perusahaan tersebut disebut-sebut memanfaatkan sekitar 127 hektare lahan di luar konsesi resminya di kawasan Pasir Mas, Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Informasi yang beredar menyebutkan aktivitas tersebut diduga telah berlangsung lebih dari sepuluh tahun.

Berdasarkan catatan pertanahan, sertifikat HGU atas bidang tanah tersebut tercatat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau atas nama PT Wanasari Nusantara. Namun, dari informasi di lapangan, lahan tersebut diduga digunakan untuk kepentingan operasional PT Citra Riau Sarana. Hingga saat ini, pihak manajemen perusahaan yang dipimpin Dani Murdoko belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan tersebut. Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan sambil menunggu verifikasi dari instansi berwenang.

Secara hukum, pemegang HGU memiliki kewajiban untuk memanfaatkan lahan sesuai dengan batas wilayah dan peruntukan yang telah ditetapkan. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Apabila terbukti terdapat penguasaan lahan tanpa hak, tindakan tersebut berpotensi dikaitkan dengan Pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penyerobotan tanah.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan juga mewajibkan setiap perusahaan memiliki legalitas lahan yang sesuai dengan izin usaha perkebunan yang dimilikinya. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana. Dari sisi perpajakan, pemanfaatan lahan di luar HGU yang tidak tercatat secara sah juga berpotensi menimbulkan konsekuensi terhadap kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) maupun kewajiban fiskal lainnya yang berkaitan dengan luas konsesi dan tingkat produksi. Ketentuan mengenai sanksi atas ketidakpatuhan pelaporan dan pembayaran pajak diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Di tengah isu tersebut, PT Citra Riau Sarana juga tengah menjadi sorotan dalam perkara dugaan manipulasi data produksi Palm Oil Mill Effluent (POME). Kasus ini sedang ditangani oleh Polres Kuantan Singingi dan hingga kini telah menetapkan satu orang sebagai tersangka, sementara proses penyidikan masih terus berjalan.

Sejumlah kalangan menilai dugaan manipulasi laporan produksi POME dapat menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri lebih jauh aspek administrasi perusahaan, tata kelola produksi, hingga tingkat kepatuhan terhadap regulasi lingkungan dan perpajakan. Namun demikian, setiap pengembangan perkara tetap harus berlandaskan alat bukti yang sah serta kewenangan institusi penegak hukum yang menangani kasus tersebut.

Perkara yang ditangani Polres Kuantan Singingi ini juga perlu dibedakan dengan penyidikan dugaan korupsi ekspor POME skala nasional yang saat ini tengah diproses Kejaksaan Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Kendati berbeda perkara, secara prinsip koordinasi antarlembaga penegak hukum tetap dimungkinkan apabila dalam proses penyidikan ditemukan indikasi tindak pidana yang saling berkaitan, khususnya yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Dalam konteks pertanggungjawaban pidana korporasi, penyidik harus dapat membuktikan apakah perbuatan yang dilakukan oleh oknum terjadi atas perintah, persetujuan, atau setidaknya diketahui oleh manajemen perusahaan. Tanpa pembuktian tersebut, tanggung jawab pidana pada umumnya tetap melekat pada individu pelaku. Oleh karena itu, pendalaman perkara memerlukan audit forensik terhadap dokumen produksi, pencocokan data ekspor, serta penelusuran alur administrasi dan transaksi keuangan perusahaan.

Sejumlah pihak pun mendorong agar dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan transparan terhadap dugaan penguasaan lahan di luar HGU tersebut. Penegakan hukum yang profesional, objektif, dan berbasis bukti dinilai penting untuk menjamin kepastian hukum sekaligus mencegah praktik penguasaan lahan yang tidak sesuai dengan ketentuan di wilayah Pasir Mas, Teluk Kuantan.*